Seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi, akan membawa implikasi yang sangat luas pada segenap aspek kehidupan masyarakat. Mulai dari penyediaan sarana dan prasarana dasar bagi penduduk hingga pelayanan penduduk dalam berkegiatan. Hal tersebut harus dapat diakomodasi oleh inovasi dan pengembangan pelayanan pemerintah daerah. Oleh karena itu, dibutuhkan pendekatan smart city untuk melakukan pembangunan suatu daerah. Pendekatan ini diperuntukkan agar pelayanan lebih efisien dan berkelanjutan dengan memanfaatkan teknologi. Perumusan perencanaan smart city yang tertuang di dalam masterplan ini masih mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2026, masterplan TIK kelembagaan, serta dokumen lainnya yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara.
Kabupaten Bengkulu Utara menjadi bagian dari Gerakan Menuju 100 Smart City Indonesia yang diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia. Inisiasi pelaksanaan smart city pada Kabupaten Bengkulu Utara juga dilandasi oleh kebutuhan pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara dalam mewujudkan pelayanan publik yang terintegrasi dan efisien yang telah didahului dengan penyelenggaraan e-government. Selain itu, Kabupaten Bengkulu Utara memiliki kebutuhan untuk mengintegrasikan pelayanan antar OPD.
Saat ini, pemerintah daerah Kabupaten Bengkulu Utara memberikan perhatian serius terhadap pengembangan usaha kerakyatan yang makin mandiri untuk meningkatkan kesejahteraan perekonomian dari masyarakat. Hal ini juga bertujuan untuk mengurangi disparitas pendapatan antar penduduk yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara. Keberadaan teknologi digital (TIK) yang semakin berkembang pesat perlu dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara untuk membantu meningkatkan daya saing ekonomi melalui berbagai platform ekonomi digital yang terintegrasi dan tersistematis.
Masterplan Smart City merupakan dokumen dari perencanaan pembangunan dan pengembangan smart city yang berupa inovasi program dan kegiatan beserta peta jalan pelaksanaan mulai tahun 2022 sampai 2031. Inisiatif smart city dibuat berdasarkan permasalahan yang ada di Kabupaten Bengkulu Utara sehingga masterplan ini dapat memberikan solusi percepatan pembangunan. Adapun tujuan dari disusunnya Masterplan Smart City dari Kabupaten Bengkulu Utara adalah sebagai berikut:
1. Sebagai dasar, acuan dan pedoman dalam penyusunan rencana pembangunan dan pengembangan Smart City di Kabupaten Bengkulu Utara.
2. Dasar yang dijadikan pedoman pemilihan keputusan dan penetapan kebijakan dalam pembangunan Smart City di Kabupaten Bengkulu Utara.
4. Sebagai alat pengendali terhadap seluruh kegiatan dalam mendukung program Smart City dari Kabupaten Bengkulu Utara.
5. Menyelaraskan penerapan Smart City dengan business process pemerintah daerah, OPD lainnya, Instansi terkait serta dapat berakselerasi dalam percepatan transformasi birokrasi.
6. Mendorong proses pengembangan Smart City yang efektif, efisien, inklusif, dan partisipatif.
7. Menjamin terakomodasinya sasaran pembangunan di dalam RPJMD Kabupaten Bengkulu Utara terhadap dokumen perencanaan Smart City Kabupaten Bengkulu Utara.
Visi merupakan rumusan mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan. Visi smart city Kabupaten Bengkulu Utara harus mendukung dan bersinergi dengan visi Kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih yang disampaikan pada waktu pilkada, untuk itu visi Smart City Kabupaten Bengkulu Utara sesuai dengan visi pembangunan jangka menengah Kabupaten Bengkulu Utara Tahun 2021-2026 adalah:
“Terwujudnya Masyarakat Adil dan Sejahtera didukung Sumberdaya Manusia Berkualitas Melalui Pengembangan Kota Cerdas”
Dalam rangka mewujudkan visi perlu rumusan misi, hal ini menjadi penting untuk memberikan kerangka bagi tujuan dan sasaran serta arah kebijakan yang ingin dicapai dan menentukan jalan yang akan ditempuh untuk mencapai visi tersebut maka ditetapkan 9 (sembilan) misi yaitu:
1. Meningkatkan kualitas sumber daya aparatur, tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan kualitas pelayanan publik;
2. Pengembangan ekonomi kerakyatan bidang UMKM, industri, perdagangan, koperasi dan pariwisata;
3. Mewujudkan iklim investasi yang kondusif dan peningkatan penyerapan tenaga kerja;
4. Meningkatkan pemerataan pendapatan, pembangunan antar wilayah, kesetaraan gender, perlindungan anak dan penanggulangan kemiskinan.
5. Meningkatkan produktivitas pertanian dan ketahanan pangan;
6. Membangun dan meningkatkan infrastruktur jalan-jembatan, perhubungan, perumahan-pemukiman, dan sumber daya air;
7. Peningkatan kualitas pelayanan pendidikan, kesehatan pemberdayaan masyarakat, keolahragaan, pemuda, KB dan pelayanan sosial dasar lainnya;
8. Meningkatkan penghayatan nilai-nilai keagamaan dan pelestarian budaya masyarakat;
9. Meningkatkan kelestarian sumber daya alam, lingkungan hidup dan kualitas penataan ruang.
© copyright 2022 Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara